Pengacara Joker Dicegah

Pengacara Joker Dicegah

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kasus surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker, merembet kemana-mana. Setelah Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka, Tim Khusus Bareskrim Polri mulai menyasar kuasa hukum sang buronan, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Polisi mencegah advokat perempuan itu untuk bepergian ke luar negeri. Pengajuan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Kolopaking, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020. Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. \"Alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena sedang melaksanakan penyidikan. Yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian,\" kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7). Dia menambahkan pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari. \"Selama 20 hari dari tanggal 22 Juli,\" tutur Argo. Sementara itu, Kejaksaan Agung mengambil alih pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriatna. \"Pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Pemeriksaan tersebut, kata Hari, perlu dilakukan karena Anita Kolopaking merupakan pengacara terpidana Joko Tjandra, buronan yang selama 11 tahun dicari kejaksaan. \"Joko Soegiarto Tjandra telah mengurus KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi pengacaranya tersebut,\" tuturnya. Ketika proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta sedang berlangsung, muncul unggahan di media sosial yang memuat foto yang diduga Anita Kolopaking bersama dengan seorang perempuan bernama Pinangki. Dia diisukan merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Agung. \"Karena informasi tersebut terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan jaksa di Kejaksaan Agung, maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,\" terangnya. Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung. Hal ini lantaran bertemu dengan Joko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia. \"Bertemu dengan buron saja sudah salah. Kemudian, tidak lapor atasan,\" kata Boyamin di kantor Komjak Jakarta, Jumat (24/7). Namun, Boyamin enggan mengungkapkan identitas Jaksa tersebut. Dia pun membuat blur wajah oknum yang diduga jaksa dalam laporan dan bukti foto yang disertakan sebagai lampiran. Boyamin menegaskan dirinya sudah memastikan sosok dalam bukti foto itu seorang jaksa. Namun, dia belum dapat memastikan kredibilitas foto yang diperolehnya itu. \"Jadi saya juga tidak ingin membuat Komjak sia-sia. Misalnya ternyata foto hasil editan. Setidaknya ini ada tim IT yang memeriksa. Bilangnya agak bukan editan katanya begitu,\" terang Boyamin. Dia menduga foto tersebut diambil pada 2019 lalu. Tujuannya untuk memuluskan rencana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Tjandra pada Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi laporan itu, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya. Dia menyatakan oknum jaksa tersebut berinisial P. Dia merupakan pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung. \"Karena ada dugaan salah satu dari foto yang bersama buronan itu adalah oknum jaksa. Tentu kami akan melakukan pengecekan,\" jelas Barita. Selain itu, Komjak juga perlu memastikan apakah pihak kejaksaan telah melakukan investigasi internal terkait temuan tersebut sebelumnya. \"Jika belum ada pemeriksaan internal, kami bisa melakukan klarifikasi kepada yang dilaporkan itu,\" terangnya.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: